Kamis, 15 November 2012

Surat Jual Beli

PERJANJIAN JUAL BELI
No.12/09/2004/10035

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama : Bambang Aditya
Alamat : Jalan Rajawali no.15 Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Selaku pihak ke satu, selanjutnya disebut penjual dan

2.      Nama : Kevin Prasetyo
Alamat : Jalan Rajawali no.56 Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Selaku pihak kedua,selanjutnya disebut pembeli
Pada Hari Senin ,12 September 2004, Dengan ini menyatakan telah bermufakat sebagai berikut :


Pasal 1
Penjual menjual kepada pembeli, sebagaimana pembeli membeli dari penjual sebuah rumah tempat tinggal milik penjual yang terletak di Jalan Hasyim Asyari no.23 Pangkemiri, Tulangan.

Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas tanah tempat didirikannya rumah tinggal tersebut dalam pasal 1 serta pekarangannya, yaitu :
Persil Jalan di Jalan Hasyim Asyari no.23 Pangkemiri, yang terdiri dari sebidah tanah yang luasnya 1600m2 , sertifikat no 168 234 456 tanggal 29 Agustus 2003 dan surat ukur no 347 890 129 tanggal 2 Agustus 2003.Tidak termasuk dalam jual beli tersebut ialah segala perabot rumah yang termasuk barang bergerak, dan yang terdapat dalam rumah tersebut atau pekarangannya.

Pasal 3
Perjanjian jual beli ini diadakan untuk harga sebesar Rp 480.000.000.Jumlah tersebut akan dibayar oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

Pasal 4
Penyerahan rumah tinggal dalam keadaannya pada waktu ini akan diselenggarakan selambat-lambatnya 2 hari setelah penandatanganan perjanjian ini, yaitu dengan jalan menyerahkan kunci-kunci rumah tinggal tersebut oleh penjual kepada pembeli.

Pasal 5
Mulai saat penyerahan kunci-kunci, maka segala resiko dan tanggung jawab berkenaan dengan jual beli ini beralih kepada pembeli, termasuk pembayaran pajak-pajak dan lain-lain.

Pasal 6
Segala tunggaka pajak dan lain-lain sampai saat penyerahan kunci-kunci tetap merupakan tanggungan penjual.

Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalm rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.

Surabaya, 12 September 2004



Pihak kesatu                                                                                   Pihak kedua

Saksi-saksi :
1.      Arbiyansyah
2.      Fatimah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar