PERJANJIAN JUAL BELI
No.12/09/2004/10035
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: Bambang Aditya
Alamat : Jalan Rajawali no.15 Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Selaku pihak ke satu, selanjutnya disebut penjual dan
2. Nama
: Kevin Prasetyo
Alamat : Jalan Rajawali no.56 Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Selaku pihak kedua,selanjutnya disebut pembeli
Pada Hari Senin ,12 September 2004, Dengan ini menyatakan telah bermufakat
sebagai berikut :
Pasal 1
Penjual menjual kepada pembeli, sebagaimana pembeli membeli dari penjual
sebuah rumah tempat tinggal milik penjual yang terletak di Jalan Hasyim Asyari
no.23 Pangkemiri, Tulangan.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik
penjual atas tanah tempat didirikannya rumah tinggal tersebut dalam pasal 1
serta pekarangannya, yaitu :
Persil Jalan di Jalan Hasyim Asyari no.23 Pangkemiri, yang terdiri dari
sebidah tanah yang luasnya 1600m2 , sertifikat no 168 234 456
tanggal 29 Agustus 2003 dan surat ukur no 347 890 129 tanggal 2 Agustus
2003.Tidak termasuk dalam jual beli tersebut ialah segala perabot rumah yang
termasuk barang bergerak, dan yang terdapat dalam rumah tersebut atau
pekarangannya.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini diadakan untuk harga sebesar Rp 480.000.000.Jumlah
tersebut akan dibayar oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan
perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 4
Penyerahan rumah tinggal dalam keadaannya pada waktu ini akan
diselenggarakan selambat-lambatnya 2 hari setelah penandatanganan perjanjian
ini, yaitu dengan jalan menyerahkan kunci-kunci rumah tinggal tersebut oleh
penjual kepada pembeli.
Pasal 5
Mulai saat penyerahan kunci-kunci, maka segala resiko dan tanggung jawab
berkenaan dengan jual beli ini beralih kepada pembeli, termasuk pembayaran
pajak-pajak dan lain-lain.
Pasal 6
Segala tunggaka pajak dan lain-lain sampai saat penyerahan kunci-kunci tetap
merupakan tanggungan penjual.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalm rangkap dua, yang kedua-duanya
mempunyai kekuatan yang sama.
Surabaya, 12 September 2004
Pihak kesatu
Pihak
kedua
Saksi-saksi :
1. Arbiyansyah
2. Fatimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar